For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 11/2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:26 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 1999 Nomor 05); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 1999 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2000 Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Salar) (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2001 Nomor 59); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2004 Nomor 11); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2006 Nomor 04); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2006 Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2009 Nomor 07); 9. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 45) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi daerah. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Untuk Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum, dilakukan perubahan dalam pengklasifikasian jenis kendaraan dan perubahan tarif. Untuk pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor, ditambahkan ketentuan tentang pelayanan secara online dengan menggunakan aplikasi dan adanya tambahan beberapa komponen dalam tanda bukti lulus uji berkala berupa kartu pintar (smart card), kartu uji berupa kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman dan tanda uji, serta perubahan tarif jasa pengujian. Perubahan struktur dan besaran tarif tersebut disesuaikan dengan besarnya tarif baik untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun perubahan komponen tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang hanya dibebankan terhadap biaya jasa pengujian saja.

(-)

(-)