Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan tertib hukum dan profesionalisme PPNS di lingkungan pemerintah provinsi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dengan mekanisme pertanggungjawaban yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berkoordinasi dan diawasi oleh penyidik POLRI. Peraturan ini juga membentuk Sekretariat PPNS yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PPNS. PPNS memiliki hak-hak sebagai PNS dan berhak menerima uang insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, membuat berita acara, mematuhi Kode Etik PPNS, dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur. Peraturan ini juga mengatur mengenai pakaian dan atribut PPNS, mutasi PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, serta Kode Etik PPNS yang harus ditaati dalam pelaksanaan tugas. Pengawasan terhadap PPNS dilakukan melalui pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan. Pembiayaan pelaksanaan tugas PPNS dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.