For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 3/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 September 2018Publication Date:13 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date13 September 2018
Publication Date13 September 2018
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan tertib hukum dan profesionalisme PPNS di lingkungan pemerintah provinsi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dengan mekanisme pertanggungjawaban yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berkoordinasi dan diawasi oleh penyidik POLRI. Peraturan ini juga membentuk Sekretariat PPNS yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PPNS. PPNS memiliki hak-hak sebagai PNS dan berhak menerima uang insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, membuat berita acara, mematuhi Kode Etik PPNS, dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur. Peraturan ini juga mengatur mengenai pakaian dan atribut PPNS, mutasi PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, serta Kode Etik PPNS yang harus ditaati dalam pelaksanaan tugas. Pengawasan terhadap PPNS dilakukan melalui pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan. Pembiayaan pelaksanaan tugas PPNS dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. PPNS yang melanggar Pasal 8 dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Kehormatan Kode Etik.