on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 5/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk dan mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari:
Setiap lembaga teknis daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang pemerintahan daerah, pemberian izin, pembinaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing lembaga, termasuk sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional.