For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali

Also known as: Peraturan BI 4/11/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/11/PBI/2002

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2002Publication Date:20 Desember 2002
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali
LocationBank Indonesia
Effective Date20 Desember 2002
Publication Date20 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank umum pascatragedi Bali. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian di Provinsi Bali dengan memberikan kesempatan bagi nasabah debitur untuk melakukan perbaikan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan kualitas kredit atau penyediaan dana lain dari bank bagi nasabah debitur usaha kecil dengan plafon keseluruhan maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Nasabah debitur usaha kecil adalah mereka yang dibiayai oleh bank dan memiliki usaha produktif di Provinsi Bali.
  2. Penggolongan kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan Lancar dalam jangka waktu 1 tahun. Pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Kredit yang berlaku.
  3. Persyaratan kredit yang direstrukturisasi agar dapat digolongkan Lancar meliputi: disalurkan kepada nasabah debitur yang memiliki usaha produktif di Provinsi Bali, memiliki kualitas Lancar atau Dalam Perhatian Khusus sebelum tragedi Bali, dan mengalami kesulitan pembayaran pokok/bunga karena dampak tragedi Bali.

(-)

(-)