For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 4/2014 · Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:29 April 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date-
Publication Date29 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakang pembentukan ULP adalah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan dibentuknya ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip efisien, efektif, ekonomis, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. ULP bertugas melaksanakan proses pengadaan barang/jasa, melakukan pembinaan dalam pengadaan barang/jasa, menyampaikan laporan dan hasil evaluasi proses pengadaan barang/jasa, melakukan kaji ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) bersama PPK dan Tim Teknis, serta menjawab sanggahan.

Organisasi ULP terdiri dari Kepala ULP, Sekretariat ULP, dan Kelompok Kerja (Pokja). Kepala ULP bertugas mengkoordinasikan kegiatan pengadaan, membuat rencana kerja pengadaan, melakukan telaahan usulan pengadaan, membuat jadwal lelang, menyiapkan organisasi pengadaan, melaksanakan tugas administratif dan dukungan logistik, melakukan pengawasan proses pengadaan, membuat laporan, memberikan pertanggungjawaban, menetapkan calon pemenang, dan melaksanakan evaluasi. Sekretariat ULP membantu Kepala ULP dalam menyiapkan organisasi pengadaan, menyiapkan laporan administrasi keuangan, mengumumkan rencana kegiatan pengadaan, menyiapkan jawaban sanggahan, dan menyimpan arsip pengadaan. Pokja bertugas menyusun rencana pemilihan penyedia, menetapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, melakukan evaluasi penawaran, membuat laporan, dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan kepada PPK.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ULP dan/atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang telah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengangkatan keanggotaan ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)