For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN

Also known as: Perda Kota Mataram 17/2019 · Perda Kota Mataram No. 17 Tahun 2019 · Perda Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 November 2019Publication Date:25 November 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date25 November 2019
Publication Date25 November 2019
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan bertujuan untuk mencegah penularan penyakit dari hewan, melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang mengganggu kesehatan dan kehidupan, serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk menyediakan tempat/kandang yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertiban umum, serta memperhatikan aspek kesehatan hewan dengan pemeriksaan berkala oleh Dinas. Ternak yang sakit harus segera dilaporkan dan dikarantina. Pemilik hewan yang mati karena penyakit wajib melaporkan kematiannya dan dilarang membuang atau memperjualbelikan hewan tersebut. Pemilik juga wajib menyiapkan tempat pembuangan limbah/kotoran hewan dengan sistem tertutup. Peraturan ini mengatur budidaya dan usaha peternakan, di mana setiap orang/badan dapat melakukan budidaya hewan peliharaan. Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak dan perusahaan peternakan yang memiliki tanda daftar usaha peternakan atau izin usaha peternakan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi usaha peternakan dari persaingan tidak sehat. Pemberdayaan peternak dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam pengaksesan sumber pembiayaan, pelayanan peternakan, pembinaan kemitraan, penciptaan iklim usaha yang kondusif, fasilitasi kawasan pengembangan usaha peternakan, promosi dan pemasaran, serta perlindungan harga dan produk hewan. Peraturan ini juga mengatur larangan dan penertiban, di mana setiap orang dilarang melepas/menggembalakan hewan peliharaan di tempat yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan, serta membuang limbah/kotoran hewan ke saluran pembuangan/sungai. Hewan peliharaan yang berkeliaran secara bebas dianggap hewan liar dan dapat ditangkap oleh petugas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda, penyitaan hewan, dan/atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan/atau Pasal 16 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-