on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
Also known as: UU 25/1957 · UU No. 25 Tahun 1957 · UU Nomor 25 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibuat untuk menyetujui Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, yang memungkinkan Indonesia menjadi anggota badan tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa Indonesia dapat berpartisipasi dalam kegiatan internasional terkait tenaga atom sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar tersebut.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan bahwa Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional yang tertanggal 26 Oktober 1956 disetujui, yang berarti Indonesia menjadi anggota badan tersebut. Keanggotaan ini tunduk pada syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar. Selain itu, Anggaran Dasar ini akan mulai berlaku setelah 18 negara menyerahkan alat ratifikasi, termasuk minimal tiga negara dari Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris, dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan penerimaan yang diserahkan setelahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan.