For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2008Publication Date:23 Mei 2008
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesehatan Reproduksi
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date26 Mei 2008
Publication Date23 Mei 2008
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan reproduksi di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin serta spiritual, termasuk rasa aman dan keadilan bagi generasi saat ini dan mendatang, dengan pembangunan sumber daya manusia yang dimulai sejak dini. Tujuannya adalah mewujudkan penduduk Sumatera Selatan yang berkualitas pada seluruh dimensinya, agar setiap penduduk dari generasi ke generasi hidup sehat, beriman, bertaqwa, sejahtera, produktif, dan harmonis.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip kesehatan reproduksi yang tidak terbatas pada saat hamil dan melahirkan, melainkan juga mencakup masa sebelum mengandung, mengandung, melahirkan, dan sesudah melahirkan serta masalah kesehatan sistem reproduksi. Komponen penyelenggaraan kesehatan reproduksi meliputi konseling, pendidikan seksualitas, pencegahan dan pengobatan infeksi saluran reproduksi, pemberian informasi tentang kontrasepsi, pencegahan infertilitas, pelayanan aborsi yang aman dan sah, pelayanan kehamilan dan persalinan, serta pelayanan kesehatan untuk bayi dan anak-anak.

Hak dan kewajiban diatur, di mana setiap orang memiliki hak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, dan bebas dari paksaan, serta hak untuk menentukan kehidupan reproduksinya tanpa diskriminasi. Pemerintah Provinsi wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah Provinsi juga bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan ibu, bayi, dan anak untuk menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Peraturan ini juga mengatur kebijakan pengaturan kehamilan melalui program keluarga berencana, dengan tujuan membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan tentang usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak. Pemerintah Provinsi wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.

Upaya kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang sehat dan berkualitas serta menurunkan angka kematian bayi dan anak. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif dan imunisasi lengkap. Pemerintah Provinsi berkewajiban menjamin upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak di berbagai tempat, serta menyediakan tempat bermain yang aman dan fasilitas menyusui di tempat umum.

Kesehatan reproduksi remaja dan usia lanjut juga diatur, dengan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan upaya pemeliharaan kesehatan bagi remaja dan menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan bagi usia lanjut. Komisi Kesehatan Reproduksi dibentuk untuk meningkatkan upaya penyelenggaraan kesehatan reproduksi yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi.

(-)

(-)