For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 7/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan anak, serta fakta bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak Perempuan: Perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik, psikologis, dan penelantaran; hak atas pekerjaan yang layak, cuti kerja, pendidikan, perlindungan khusus terkait fungsi reproduksi, serta hak untuk memilih dan dipilih dalam pekerjaan.
  2. Hak-hak Anak: Perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara; hak atas nama dan kewarganegaraan, perawatan bagi anak cacat fisik atau mental, kebebasan beribadah dan berekspresi, hak untuk mengetahui orang tua dan diasuh oleh mereka, perlindungan hukum dari kekerasan, hak atas pendidikan, informasi, istirahat, rekreasi, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan seksual.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten: Menjamin hak perempuan tanpa diskriminasi, menetapkan kebijakan perlindungan, bekerjasama dengan masyarakat, melakukan rehabilitasi dan pemberdayaan korban kekerasan, memberikan perlindungan khusus, dan melakukan tindakan preventif. Pemerintah juga wajib menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat, dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak.
  4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat: Berpartisipasi dalam pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, memberikan informasi, dan mengawasi penegakan hukum.
  5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga: Melindungi perempuan dari konflik dan kekerasan dalam rumah tangga, memberikan kesempatan yang sama untuk pengembangan diri, dan mencegah pelanggaran hak perempuan. Orang tua juga bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan minat, memberikan pendidikan formal dan non formal, membimbing anak berperilaku sesuai agama, etika, dan moral, serta mencegah perkawinan usia anak.

Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan, penyelenggaraan perlindungan, penanganan korban kekerasan, pemberdayaan perempuan, partisipasi anak, pengembangan Kabupaten Layak Anak, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)