For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 10/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan yang berbasis nilai-nilai keagamaan, kultural, kebangsaan, dan global. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan prinsip manajemen berbasis sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya lokal, membaca, menulis, dan berhitung. Penyelenggara pendidikan meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Masyarakat, atau Lembaga Pendidikan Asing. Penyelenggara pendidikan wajib melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang diselenggarakannya. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai. Kurikulum program kegiatan belajar minimal berpedoman pada standar nasional pendidikan dan didiversifikasikan sesuai dengan potensi daerah.

Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan yang sesuai, beasiswa, dan jaminan pendidikan. Mereka juga berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan dan mematuhi tata tertib. Setiap anak berusia tujuh sampai delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, agama, dan khusus.

Satuan pendidikan didirikan oleh pemerintah daerah dan/atau Masyarakat dan berhak mendapatkan pembinaan. Satuan pendidikan berkewajiban melayani peserta didik dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah daerah wajib mendirikan satuan pendidikan dan berwenang melakukan penghapusan dan/atau penggabungan satuan pendidikan dengan ketentuan tertentu. Masyarakat dapat mendirikan satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat membantu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Setiap warga dan kelompok masyarakat berkewajiban berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Satuan Pendidikan wajib memenuhi standar pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

1. Izin yang diperoleh satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Dewan Pendidikan Kabupaten dan Komite Sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Khusus standar kualifikasi pendidik berlaku paling lambat tahun 2014 (dua ribu empat belas).

Pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana di atur dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan pearturan perundangan.