Peraturan Menteri ini mengatur mengenai persetujuan penyelenggaraan pameran dagang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pameran dagang dalam rangka peningkatan pemasaran barang dan/atau jasa produksi dalam negeri maupun pemasaran produksi luar negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis-jenis Pameran Dagang: Pameran Dagang internasional di dalam negeri, Pameran Dagang nasional, dan Pameran Dagang lokal.
- Penyelenggara Pameran Dagang: Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha. Untuk Pameran Dagang internasional di dalam negeri, juga dapat diselenggarakan oleh pemerintah luar negeri, perwakilan pemerintah luar negeri, pelaku usaha dari luar negeri dan/atau lembaga dari luar negeri.
- Persetujuan Pameran Dagang Internasional: Setiap Penyelenggara yang menyelenggarakan Pameran Dagang internasional di dalam negeri wajib mendapatkan Persetujuan dari Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan kemudian dimandatkan kepada Direktur. Untuk memperoleh Persetujuan, Penyelenggara harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti NIB, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, keterangan waktu dan tempat, daftar peserta, daftar jenis barang/jasa, profil pameran, dan profil perusahaan.
- Laporan Pameran Dagang Nasional dan Lokal: Penyelenggara Pameran Dagang nasional wajib menyampaikan laporan rencana kepada Gubernur dan laporan realisasi kepada Gubernur. Penyelenggara Pameran Dagang lokal wajib menyampaikan laporan rencana kepada Bupati/Walikota dan laporan realisasi kepada Bupati/Walikota.