For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1973 tentang Mengesahkan "Extension of The International Cofee Agreement 1968 (Perpanjangan Persetujuan Kopi Internasional 1968)"

Also known as: Keppres 34/1973 · Keppres No. 34 Tahun 1973 · Keppres Nomor 34 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:3 September 1973Publication Date:3 September 1973
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Extension of The International Cofee Agreement 1968 (Perpanjangan Persetujuan Kopi Internasional 1968)"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 1973
Publication Date03 September 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perpanjangan Persetujuan Kopi Internasional 1968, yang telah disetujui dalam Sidang Dewan Kopi Internasional ke-22 di London pada April 1973. Latar belakang dari keputusan ini adalah habisnya masa berlaku Persetujuan Kopi Internasional 1968, sehingga diperlukan pengesahan perpanjangan tersebut. Pemerintah Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perpanjangan ini. Keputusan ini menetapkan bahwa perpanjangan tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)