Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak reklame melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak yang dipungut adalah Pajak Reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, dan reklame sosial non-komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. NSR dihitung berdasarkan jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi, waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan reklame atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
- Penetapan dan Tata Cara Pemungutan: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilaksanakan oleh DPKKD.
- Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
- Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya SKPD.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak serta menghapus sanksi administratif dalam kondisi tertentu.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.