For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 32/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2011Publication Date:27 Oktober 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date27 Oktober 2011
Publication Date27 Oktober 2011
Place of EnactmentMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak reklame melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak yang dipungut adalah Pajak Reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, dan reklame sosial non-komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. NSR dihitung berdasarkan jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi, waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan reklame atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  5. Penetapan dan Tata Cara Pemungutan: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilaksanakan oleh DPKKD.
  6. Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  7. Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya SKPD.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak serta menghapus sanksi administratif dalam kondisi tertentu.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  13. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).