For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana

Also known as: Permensos 28/2012 · Permensos No. 28 Tahun 2012 · Permensos Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:29 November 2012
Kepemudaan & OlahragaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Umum Taruna Siaga Bencana
LocationKementerian Sosial
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date29 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2006 tentang Taruna Siaga Bencana

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana (TAGANA). Latar belakangnya adalah TAGANA sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial dan perlunya pengelolaan yang lebih baik. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.

TAGANA bertugas melaksanakan penanggulangan bencana pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana. Fungsi TAGANA meliputi pendataan daerah rawan bencana, peningkatan kapasitas masyarakat, pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, pembentukan kampung siaga bencana, sistem deteksi dini, evakuasi, identifikasi korban dan kerugian, operasi tanggap darurat (penyelamatan, penampungan, dapur umum, logistik, psikososial), serta pendampingan advokasi sosial.

Keanggotaan TAGANA terdiri dari anggota TAGANA dan anggota TAGANA Kehormatan. Calon anggota harus memenuhi syarat usia (18-45 tahun), WNI, sehat jasmani dan rohani, serta mengikuti pelatihan dasar. Jenjang keanggotaan terdiri dari TAGANA Muda, Madya, dan Utama. Anggota TAGANA berhak mengikuti peningkatan kemampuan, mendapat pengakuan resmi, fasilitas, dan pelatihan. Mereka berkewajiban melaksanakan tugas, berkoordinasi, mematuhi hukum, memberikan pertolongan, dan menjaga nama baik TAGANA.

Pengendalian TAGANA dilakukan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota. Pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial provinsi, dan dinas sosial kabupaten/kota.

(-)

1. Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian sebagai anggota TAGANA.