on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana
Also known as: Permensos 28/2012 · Permensos No. 28 Tahun 2012 · Permensos Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana (TAGANA). Latar belakangnya adalah TAGANA sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial dan perlunya pengelolaan yang lebih baik. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
TAGANA bertugas melaksanakan penanggulangan bencana pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana. Fungsi TAGANA meliputi pendataan daerah rawan bencana, peningkatan kapasitas masyarakat, pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, pembentukan kampung siaga bencana, sistem deteksi dini, evakuasi, identifikasi korban dan kerugian, operasi tanggap darurat (penyelamatan, penampungan, dapur umum, logistik, psikososial), serta pendampingan advokasi sosial.
Keanggotaan TAGANA terdiri dari anggota TAGANA dan anggota TAGANA Kehormatan. Calon anggota harus memenuhi syarat usia (18-45 tahun), WNI, sehat jasmani dan rohani, serta mengikuti pelatihan dasar. Jenjang keanggotaan terdiri dari TAGANA Muda, Madya, dan Utama. Anggota TAGANA berhak mengikuti peningkatan kemampuan, mendapat pengakuan resmi, fasilitas, dan pelatihan. Mereka berkewajiban melaksanakan tugas, berkoordinasi, mematuhi hukum, memberikan pertolongan, dan menjaga nama baik TAGANA.
Pengendalian TAGANA dilakukan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota. Pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial provinsi, dan dinas sosial kabupaten/kota.