For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 11/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 November 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam memungut Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan bahan galian golongan C berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan takwim atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Pajak terutang terjadi pada saat kegiatan pengambilan bahan galian golongan C dilakukan.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan menggunakan SSPD.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Penetapan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  9. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan terkait ketetapan pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui terkait Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk merahasiakan hal yang diketahui terkait Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.