For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Buol 6/2016 · Perda Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:8 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date-
Publication Date08 November 2016
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: RPMT termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan atau penjualan kotor atau biaya operasional yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif dihitung menggunakan rumus RPMT = TP x TR, di mana TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa dan TR adalah Tarif Retribusi.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buol.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke kas daerah.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  9. Perizinan Pembangunan Menara: Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi peruntukan ruang dan IMB menara. Pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri.
  10. Pemanfaatan Menara: Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis. Pengelola wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi). Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala.
  11. Pemanfaatan Menara Bersama: Pembangunan menara telekomunikasi dari tahap awal rencana pembangunan harus diarahkan untuk penggunaan menara secara bersama.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.
  13. SPORD: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD.

Penyedia Menara yang telah memiliki IMB menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.