Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
- Golongan Retribusi: RPMT termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan atau penjualan kotor atau biaya operasional yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif dihitung menggunakan rumus RPMT = TP x TR, di mana TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa dan TR adalah Tarif Retribusi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buol.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke kas daerah.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Perizinan Pembangunan Menara: Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi peruntukan ruang dan IMB menara. Pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri.
- Pemanfaatan Menara: Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis. Pengelola wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi). Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala.
- Pemanfaatan Menara Bersama: Pembangunan menara telekomunikasi dari tahap awal rencana pembangunan harus diarahkan untuk penggunaan menara secara bersama.
- Pengawasan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.
- SPORD: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD.