on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penabalan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nagan Raya
Also known as: Perda Kabupaten Nagan Raya 1/2017 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2017
Qanun ini menetapkan penabalan nama Sultan Iskandar Muda sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nagan Raya, sehingga penyebutannya menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya atau disingkat RSUD Sultan Iskandar Muda. Tujuan dari penabalan nama ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, kecintaan, dan penghargaan masyarakat Nagan Raya, terutama generasi muda, kepada para pejuang, serta mendorong mereka untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Sasaran penabalan nama ini adalah menciptakan kesinambungan hubungan emosional antara generasi muda Nagan Raya dengan tokoh pejuang yang telah tiada dan mendorong generasi muda untuk berlomba mengukir prestasi dan pengabdian pada masyarakat. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (MoU Helsinki 2005) serta untuk mengenang kebesaran Sultan Iskandar Muda.