For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat

Also known as: Permen Ristekdikti 77/2017 · Permen Ristekdikti No. 77 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 77 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan statuta Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. AKN Aceh Barat merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, visi, misi, dan tujuan AKN Aceh Barat. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, sistem penjaminan mutu, serta pengelolaan sarana, prasarana, dan anggaran. Pengaturan lebih lanjut mengenai berbagai aspek operasional AKN Aceh Barat akan diatur melalui Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ AKN Aceh Barat yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ AKN Aceh Barat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)