For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Biak Numfor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (AUP-SKPD) Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Biak Numfor 5/2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2020Publication Date:4 Februari 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAlokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (AUP-SKPD) Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Biak Numfor
Effective Date04 Februari 2020
Publication Date04 Februari 2020
Place of EnactmentBiak

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi uang persediaan (UP) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan sistem Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) dalam pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan alokasi UP berdasarkan kemampuan fiskal daerah, ketersediaan dana untuk belanja tidak langsung (gaji pegawai), dan alokasi belanja pada masing-masing SKPD, termasuk belanja administrasi perkantoran dan belanja yang dibiayai dari DAK dan OTSUS.
  2. Penggunaan UP sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung atau LS.
  3. Batas minimal permintaan Ganti Uang (GU) oleh SKPD, yaitu setelah UP digunakan untuk membiayai kegiatan dan telah dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Batas terendah uang persediaan/uang kas pada bendahara saat mengajukan GU adalah 10% dari pagu UP yang ditetapkan.
  4. Persyaratan permintaan GU berpedoman pada Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 89 Tahun 2009 tentang Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. PPKD selaku BUD berhak menolak permintaan GU jika tidak sesuai persyaratan.
  5. Besaran UP untuk masing-masing SKPD diuraikan dalam Lampiran Peraturan Bupati.

(-)

(-)