Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi jasa usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari retribusi jasa usaha guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, serta peninjauan tarif retribusi.
Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan retribusi, termasuk kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Wajib retribusi diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.