For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 23/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:9 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date09 Desember 2011
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peeraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2002 Nomor 7 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 1999 Nomor 8 Seri B Nomor 3) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 14); 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2006 Nomor 15); 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 Nomor 8 Seri C Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 18 Seri C Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 Nomor 7 Seri C Nomor 2) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 12); dan 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2000 Nomor 8 Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi jasa usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari retribusi jasa usaha guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, serta peninjauan tarif retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan retribusi, termasuk kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Wajib retribusi diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.