For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan Gajahmungkur Dan Kecamatan Candisari) Tahun 2000 – 2010

Also known as: Perda Kota Semarang 7/2004 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan Gajahmungkur Dan Kecamatan Candisari) Tahun 2000 – 2010
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date07 Juni 2004
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995 - 2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 2000-2010. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang dengan perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah, terkendali, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi peningkatan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Wilayah Perencanaan**: Meliputi Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari dengan batas-batas yang telah ditentukan. 2. **Komponen Perencanaan**: Mencakup rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. 3. **Perwilayahan**: Pembagian wilayah perencanaan menjadi blok-blok yang lebih kecil. 4. **Penentuan Kepadatan Penduduk**: Proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan di masing-masing blok. 5. **Penentuan Fungsi dan Besaran Luas Ruang**: Penetapan fungsi wilayah (permukiman, perdagangan, perkantoran, dll.) dan besaran luas ruang untuk masing-masing fungsi. 6. **Sistem Jaringan Transportasi**: Meliputi fungsi jaringan jalan dan fasilitas transportasi. 7. **Penentuan Jaringan Utilitas**: Meliputi jaringan air bersih, jaringan telepon, jaringan listrik, jaringan drainase, dan persampahan. 8. **Penentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)**: Penetapan KDB pada tiap ruas jalan berdasarkan fungsi jaringan jalan dan fungsi lahan. 9. **Penentuan Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB)**: Penetapan ketinggian bangunan dan KLB yang disesuaikan dengan fungsi jaringan jalan. 10. **Penentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB)**: Penetapan GSB yang terdiri dari garis sempadan muka bangunan, garis sempadan samping, dan belakang bangunan. 11. **Penentuan Luas Persil Bangunan**: Penetapan luas persil bangunan untuk berbagai jenis fasilitas.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK, dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).