on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Peraturan BPKP 1/2020 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengatur tentang pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah komitmen BPKP untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Ketentuan substansial mencakup: