on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Also known as: Inpres 16/2011 · Inpres No. 16 Tahun 2011 · Inpres Nomor 16 Tahun 2011
Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2011 bertujuan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan lainnya, untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran. Instruksi ini juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antar lembaga serta peningkatan peran masyarakat dalam pengendalian kebakaran. Selain itu, kebijakan ini mengharuskan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mewajibkan pemegang izin usaha di bidang kehutanan dan pertanian untuk memiliki sumber daya manusia dan sarana pengendalian kebakaran yang memadai. Instruksi ini juga mengatur peran gubernur dan bupati/walikota dalam menyusun peraturan daerah terkait pengendalian kebakaran dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya.