For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Harga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Umum Listrik Negara

Also known as: Keppres 31/1991 · Keppres No. 31 Tahun 1991 · Keppres Nomor 31 Tahun 1991

Status:
Active
Publication Date:10 Juli 1991
Badan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHarga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Umum Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 Juli 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya tenaga listrik bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong kegiatan ekonomi. Penyesuaian ini mempertimbangkan kepentingan rakyat, kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, biaya produksi, efisiensi pengusahaan, kelangkaan sumber energi primer, skala pengusahaan, interkoneksi sistem, dan tersedianya sumber dana untuk investasi. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 1991, harga jual dan golongan tarif tenaga listrik akan diatur sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)