Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya tenaga listrik bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong kegiatan ekonomi. Penyesuaian ini mempertimbangkan kepentingan rakyat, kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, biaya produksi, efisiensi pengusahaan, kelangkaan sumber energi primer, skala pengusahaan, interkoneksi sistem, dan tersedianya sumber dana untuk investasi. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 1991, harga jual dan golongan tarif tenaga listrik akan diatur sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.