on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: Peraturan Bapeten 1/2024 · Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang penatalaksanaan informasi geospasial di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya data dan informasi geospasial dalam pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan informasi geospasial di BAPETEN berjalan lancar dan mendukung pengambilan keputusan serta pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan garda aman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penyelenggaraan IGT yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan IGT. Peraturan ini juga mengatur peran Wali Data dan Produsen Data dalam penyelenggaraan IGT, serta standar yang harus dipenuhi dalam pengumpulan dan pengolahan IGT. Selain itu, diatur pula mengenai infrastruktur IG yang meliputi kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data, dan sumber daya manusia. Pendanaan untuk penyelenggaraan IGT dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah.