For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2021 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2021Publication Date:15 Maret 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date16 Maret 2021
Publication Date15 Maret 2021
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi di Kabupaten Batu Bara, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 5. Wilayah pemungutan retribusi. 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. 7. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. 8. Pemanfaatan penerimaan retribusi, yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.