Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi di Kabupaten Batu Bara, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
5. Wilayah pemungutan retribusi.
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
7. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
8. Pemanfaatan penerimaan retribusi, yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.