Peraturan Daerah Kota Makassar ini membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar sebagai forum lintas pelaku untuk koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program, dan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Tim ini bertanggung jawab kepada Walikota Makassar dan bertugas memadukan serta mempercepat langkah-langkah penanggulangan kemiskinan di kota tersebut. Fungsi Tim Koordinasi meliputi koordinasi perumusan kebijakan, fasilitasi penggunaan anggaran dari berbagai sumber (APBN, APBD Provinsi dan Kota, serta sumber dana lainnya), memfasilitasi komunikasi interaktif dan penyebarluasan informasi, pembinaan terhadap SKPD terkait, pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak (BUMN/BUMD, perguruan tinggi, LSM), pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta penampungan dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi terdiri dari Penanggung Jawab (Walikota), Ketua (Wakil Walikota), Pengarah (Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda), Ketua Pelaksana (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat), dan Sekretaris (Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat BPM). Untuk dukungan administratif dan operasional, dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Unit Sekretariat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di berbagai bidang (Kebijakan dan Perencanaan, Pendataan, Pendanaan, dan Kelembagaan). Pembiayaan kegiatan Tim Koordinasi bersumber dari APBD Kota Makassar, APBD Provinsi Sulawesi Selatan, APBN, Dana Dekonsentrasi, BUMN/BUMD, pihak swasta nasional, dan lembaga donor internasional. Tim Koordinasi dapat memanfaatkan modal sosial masyarakat untuk meningkatkan produktivitas.