For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1978 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal

Also known as: Keppres 37/1978 · Keppres No. 37 Tahun 1978 · Keppres Nomor 37 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1978Publication Date:25 Oktober 1978
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1978
Publication Date25 Oktober 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Badan Pembina Pasar Modal dengan menambah keanggotaan badan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan Pasar Modal sesuai dengan arah dan tujuan pembentukannya serta mencapai keserasian kebijakan antar Departemen/Instansi terkait. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976, yang menyebutkan bahwa Badan Pembina Pasar Modal terdiri dari beberapa anggota, termasuk Menteri Keuangan sebagai Ketua, dan anggota lainnya dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)