Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan manajemen kepegawaian dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BPKH. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPKH Nomor 10 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BPKH yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana.
- Persyaratan pengangkatan Pegawai BPKH, termasuk warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, kualifikasi, dan tidak sedang terlibat dalam proses peradilan atau pernah dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Proses pengangkatan Pegawai Tetap melalui panitia seleksi, pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil.
- Pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja oleh Anggota BP Bidang SDM dengan persetujuan Kepala Badan Pelaksana untuk masa kerja 2 tahun.
- Kondisi pemberhentian Pegawai Tetap dan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
- Kewajiban Pegawai BPKH, seperti setia pada Pancasila dan UUD 1945, mentaati peraturan, melaksanakan tugas dengan dedikasi, menjaga rahasia jabatan, dan memelihara hubungan kerja yang harmonis.
- Hak Pegawai BPKH, termasuk penghasilan, jaminan sosial, bantuan hukum, hak cuti, kesempatan menyampaikan pendapat, dan program pengembangan SDM.
- Jabatan di BPKH meliputi jabatan manajerial dan jabatan pelaksana.
- Rotasi, promosi, dan demosi berdasarkan kebutuhan BPKH, serta prestasi dan kemampuan Pegawai BPKH.
- Kebijakan dan pengaturan Penghasilan Pegawai Tetap yang merupakan hak dan wewenang penuh BPKH, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.