For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 April 2008Publication Date:2 April 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date04 April 2008
Publication Date02 April 2008
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 34) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 35) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 38) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Nene' Mallomo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 39) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Arifin Nu'mang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 40) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2004 Nomor 41) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005 Nomor 11) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penghubung (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005 Nomor 13) 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 20) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 2, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah yang sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai Lembaga Teknis Daerah, termasuk: - Badan Kesbang Linmas - Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa - Badan Kepegawaian Daerah - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah - Badan Pengelola Keuangan Daerah - Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan - Inspektorat Kabupaten - Kantor Lingkungan Hidup - Kantor Arsip dan Perpustakaan - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja - Rumah Sakit Nene Mallomo - Rumah Sakit Arifin Nu'mang Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

(-)

(-)