For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Also known as: Keppres 55/1993 · Keppres No. 55 Tahun 1993 · Keppres Nomor 55 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 1993Publication Date:17 Juni 1993
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 1993
Publication Date17 Juni 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah oleh pihak swasta 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berdasarkan musyawarah dengan pemegang hak. Panitia Pengadaan Tanah dibentuk untuk membantu proses ini, dengan tugas melakukan inventarisasi, penilaian, dan musyawarah terkait ganti kerugian. Pengadaan tanah hanya dilakukan untuk proyek yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang. Ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain yang disepakati. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil oleh Panitia Pengadaan Tanah atau Gubernur.

(-)

(-)