For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN DI RUMAH SAKIT DAERAH (RSD) MAYJEN HM. RYACUDU KOTABUMI KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 3/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2011Publication Date:1 Februari 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN DI RUMAH SAKIT DAERAH (RSD) MAYJEN HM. RYACUDU KOTABUMI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date01 Februari 2011
Publication Date01 Februari 2011
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Rumah Sakit Daerah Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pengobatan kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui RSD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dan pengobatan di RSD. 2. **Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan:** Mencakup pendaftaran pasien, rawat jalan, rawat inap (pemondokan, makanan, perawatan jenazah), tindakan umum dan khusus, pemeriksaan (umum dan khusus), penggunaan bahan/alat, kamar operasi, kamar bersalin, kamar isolasi, kamar RR, pemberian obat-obatan dan obat bius, bangsal ICU/ICCU, general check-up, visum et repertum, pemakaian mobil ambulance dan mobil jenazah, serta tersedianya tenaga kesehatan. 3. **Perawatan:** Mengklasifikasikan tempat pemondokan (VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III, dll.) dan mengatur hak pasien (termasuk peserta Askes, narapidana) dalam memilih kelas perawatan. Juga mengatur pemberian makanan dan pemeliharaan jenazah. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh RSD. 5. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 6. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan dan pengobatan, termasuk pemeriksaan, tindakan medis, perawatan, konsultasi, penggunaan fasilitas, dan lain-lain. 7. **Tata Cara Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pengawasan, pengembangan dan kerjasama RSD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. 2. Penyelenggara jasa RSD yang tidak mengindahkan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif (teguran, peringatan tertulis, penurunan pangkat, skorsing, pemberhentian). 3. Orang yang menghilangkan/merusak sarana RSD wajib mengganti/memperbaiki.