Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pengobatan kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui RSD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dan pengobatan di RSD.
2. **Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan:** Mencakup pendaftaran pasien, rawat jalan, rawat inap (pemondokan, makanan, perawatan jenazah), tindakan umum dan khusus, pemeriksaan (umum dan khusus), penggunaan bahan/alat, kamar operasi, kamar bersalin, kamar isolasi, kamar RR, pemberian obat-obatan dan obat bius, bangsal ICU/ICCU, general check-up, visum et repertum, pemakaian mobil ambulance dan mobil jenazah, serta tersedianya tenaga kesehatan.
3. **Perawatan:** Mengklasifikasikan tempat pemondokan (VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III, dll.) dan mengatur hak pasien (termasuk peserta Askes, narapidana) dalam memilih kelas perawatan. Juga mengatur pemberian makanan dan pemeliharaan jenazah.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh RSD.
5. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
6. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan dan pengobatan, termasuk pemeriksaan, tindakan medis, perawatan, konsultasi, penggunaan fasilitas, dan lain-lain.
7. **Tata Cara Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pengawasan, pengembangan dan kerjasama RSD.