For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 10/2016 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2016Publication Date:16 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date16 Desember 2016
Publication Date16 Desember 2016
Place of EnactmentLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mendukung Lubuklinggau sebagai kota jasa dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kepariwisataan di daerah, termasuk sumber daya pariwisata, pembangunan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan, kawasan strategis, dan usaha pariwisata.

Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara pariwisata meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, swasta, perorangan, lembaga pariwisata, dan masyarakat. Sumber daya pariwisata terdiri dari sumber daya alam, manusia, budaya, dan minat khusus. Pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan kewilayahan, meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah didorong untuk menarik investasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.

Usaha pariwisata mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan Solus Per Aqua (SPA). Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin dibidang kepariwisataan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

1. Setiap wisatawan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi. 2. Dalam hal wisatawan telah diberi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak di indahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan. 3. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 4. Setiap pelaku usaha yang dengan sengaja melawan hukum sebagaimana di maksud dalam pasal 14 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga ) bulan atau Denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah).