For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Pekalongan 12/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2011Publication Date:8 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date08 Juli 2011
Publication Date08 Juli 2011
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi.

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi (maksimal 1 m²), dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga menjadi wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa berdasarkan nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa dihitung dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan adalah tempat reklame diselenggarakan, dengan masa pajak 1 bulan kalender.

Pajak ditetapkan dengan SKPD oleh Walikota berdasarkan data dan informasi nilai sewa reklame yang diisi dengan benar oleh wajib pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data dan informasi mengenai objek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data dan informasi mengenai objek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).