on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Also known as: Perda Kota Salatiga 6/2020 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih yang bermutu, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba. PDAM memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seluruh modalnya merupakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, bukan merupakan Perangkat Daerah, dan dikelola berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan, pengelolaan, pendistribusian, dan pelayanan air bersih. Sumber modal PDAM terdiri atas penyertaan modal Daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Organisasi PDAM terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM berwenang mengambil keputusan strategis seperti perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap PDAM dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PDAM dan berwenang mengurus kekayaan PDAM, mengangkat dan memberhentikan pegawai, serta mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah kepada PDAM, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.