For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga

Also known as: Perda Kota Salatiga 6/2020 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2020Publication Date:14 Juli 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date14 Juli 2020
Publication Date14 Juli 2020
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1981 Seri D Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih yang bermutu, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba. PDAM memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seluruh modalnya merupakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, bukan merupakan Perangkat Daerah, dan dikelola berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan, pengelolaan, pendistribusian, dan pelayanan air bersih. Sumber modal PDAM terdiri atas penyertaan modal Daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Organisasi PDAM terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM berwenang mengambil keputusan strategis seperti perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap PDAM dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PDAM dan berwenang mengurus kekayaan PDAM, mengangkat dan memberhentikan pegawai, serta mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah kepada PDAM, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Semua perikatan hukum yang telah dibuat dan ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perikatan hukum tersebut. 3. Pegawai dan aset Perusahaan Daerah Air Minum menjadi pegawai dan aset PDAM. 4. Semua penghasilan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Penyertaan modal daerah yang telah disetor kepada Perusahaan Daerah Air Minum diakui sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAM.

(-)