For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri

Also known as: Permenperin 1/2022 · Permenperin No. 1 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2022Publication Date:17 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date21 Februari 2022
Publication Date17 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik 7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin 8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik 9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik 10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri 11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan 12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri 13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri 14. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri agar lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna. Penataan ini mencakup perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dari berbagai balai besar yang berfokus pada standardisasi dan pelayanan jasa industri di berbagai sektor seperti kimia, farmasi, agro, keramik, tekstil, dan lainnya. Setiap balai besar memiliki tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi teknologi industri, dan pelayanan jasa industri, serta menyelenggarakan fungsi analisis, penerapan, pengawasan, sertifikasi, dan fasilitasi kemitraan. Struktur organisasi setiap balai terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan lokasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

1. Ketentuan pelaksanaan dari berbagai Peraturan Menteri Perindustrian sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)