For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengesahan Protocol to Amend Tha ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

Also known as: PERPRES 46/2020 · PERPRES No. 46 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2020Publication Date:24 Maret 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol to Amend Tha ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 2020
Publication Date24 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga, yang merupakan langkah untuk memperkuat ketahanan pangan di kawasan ASEAN Plus Tiga. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan negara-negara ASEAN Plus Tiga.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan Protokol yang ditandatangani pada 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet Nam. Protokol ini menjadi bagian integral dari peraturan dan mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)