For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 10/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:26 Agustus 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date26 Agustus 2019
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait menara telekomunikasi seperti Perangkat Daerah, menara telekomunikasi bersama, penyedia menara, pengelola menara, penyedia jasa konstruksi, BTS, menara telekomunikasi kamuflase, bangunan, site audit menara telekomunikasi, bangunan gedung, zona, TP3MT, penataan, asuransi, rekomendasi operasional, penyidik, penyidikan, dan Cell Plan.
  2. Perizinan: Penyedia menara wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Prosedur dan persyaratan IMB diatur dalam Peraturan Bupati.
  3. Rekomendasi Rencana Induk Menara Telekomunikasi: Pembangunan menara dan penambahan BTS wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah. Ketentuan mengenai permohonan, tata cara, dan persyaratan rekomendasi diatur dalam Peraturan Bupati.
  4. Perpanjangan Kontrak Lahan: Perpanjangan kontrak lahan menara telekomunikasi harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. Prosedur perpanjangan kontrak lahan diatur dalam Peraturan Bupati.
  5. Cell Plan dan Site Audit: Perangkat Daerah terkait melakukan peninjauan kembali Cell Plan secara berkala. Setiap menara telekomunikasi wajib dilakukan site audit setiap tahun. Data hasil site audit digunakan untuk menentukan besaran nilai variabel penghitungan menara berdasarkan zonasi dan ketinggian menara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)

(-)