Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) oleh Bupati untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSLP.
2. Ruang lingkup TJSLP meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan sanksi administratif.
3. Kewajiban bagi setiap Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban untuk melaksanakan TJSLP, dengan memperhatikan Rencana Kerja Tahunan Perusahaan (RKTP) dan kebijakan Pemerintah Daerah.
4. Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sosial, kebudayaan dan pendidikan, sumbangan dan donasi, dan/atau promosi.
5. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, jaminan hak asasi manusia perempuan dan anak, olah raga, seni, budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lainnya yang relevan.