For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 4/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2004Publication Date:6 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date06 Februari 2004
Publication Date06 Februari 2004
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa izin usaha ketenagalistrikan pada dasarnya adalah kegiatan pendaftaran usaha, sehingga biaya terkait izin usaha dan pengendalian usaha seharusnya menjadi beban daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)