For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 16/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 September 2014Publication Date:30 September 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date30 September 2014
Publication Date30 September 2014
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan tersebut terkait dengan alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan dengan kontrak tahun jamak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi sebesar Rp.1.235.488.523.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Alokasi ini dirinci untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan berkala jalan sebesar Rp.430.993.014.000,- dan pembangunan jembatan sebesar Rp.804.495.509.000,-. Uraian pekerjaan dan alokasi anggaran pekerjaan jalan dan jembatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)