For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 25/2013 · PP No. 25 Tahun 2013 · PP Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 35).

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir, mencakup pensiun bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, serta orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas. Selain itu, peraturan ini memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Penyesuaian ini berlaku surut mulai 1 Januari 2013 dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pensiun pokok yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 disesuaikan berdasarkan daftar dalam lampiran peraturan ini. 2. Tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5% berlaku sejak 1 Januari 2013.

(-)