on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
Also known as: PP 25/2013 · PP No. 25 Tahun 2013 · PP Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir, mencakup pensiun bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, serta orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas. Selain itu, peraturan ini memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Penyesuaian ini berlaku surut mulai 1 Januari 2013 dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.