For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: PMK 178/PMK.05/2018 · PMK No. 178/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:26 Desember 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran dengan memungkinkan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan memperbarui substansi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penggunaan uang persediaan (UP) untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. UP dapat diberikan dalam bentuk tunai atau kartu kredit pemerintah, dengan batasan tertentu untuk pembayaran kepada penerima/penyedia barang/jasa. Selain itu, diatur juga mengenai penggantian UP tunai, pengawasan, dan pemotongan dana UP tunai jika tidak dilakukan pengajuan penggantian dalam waktu yang ditentukan. Peraturan ini juga mengatur besaran UP berdasarkan pagu jenis belanja dan proporsi antara UP tunai dan kartu kredit pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelesaian tagihan negara dan pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47 sampai dengan Pasal 50, Pasal 52 sampai dengan Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 merupakan ketentuan penyelesaian tagihan negara dan pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran menggunakan UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil secara tunai. 2. Ketentuan mengenai penggunaan dan pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 46 dapat dilaksanakan sepanjang Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah telah berlaku.

(-)