For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 5/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2015Publication Date:23 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date23 Juli 2015
Publication Date23 Juli 2015
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Barito Utara sebagai unsur pelaksana teknis daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu. BPMPTSP bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu. Fungsi BPMPTSP meliputi penyusunan program dan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi proses pemberian pelayanan di bidang penanaman modal, perizinan, dan nonperizinan.

Kepala Badan memiliki kewenangan menandatangani perizinan dan nonperizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang. Susunan organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Penanaman Modal (dengan Subbidang Pengembangan, Promosi, dan Kerjasama serta Subbidang Pengawasan dan Pengendalian), Bidang Perizinan (dengan Subbidang Administrasi Perizinan dan Subbidang Penetapan Perizinan), Bidang Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat (dengan Subbidang Pelayanan Informasi dan Pendataan serta Subbidang Penanganan Pengaduan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis, dan Tim Teknis.

Bupati dan Perangkat Daerah melimpahkan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada BPMPTSP. Pembiayaan BPMPTSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah. Dalam penetapan perizinan tertentu, Kepala BPMPTSP berpedoman pada rekomendasi Tim Teknis. BPMPTSP menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Segala peraturan pelaksanaan yang telah diatur untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua pejabat pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu masih tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)