on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Also known as: Permendesa PDTT 8/2016 · Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi:
Peraturan Menteri ini juga menetapkan Lampiran Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 yang memberikan gambaran tentang koridor pilihan program/kegiatan yang diutamakan atau menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2016, serta gambaran dasar dan tujuan mengapa Dana Desa perlu memprioritaskan pada jenis program/kegiatan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.