For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Also known as: Permendesa PDTT 8/2016 · Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2016Publication Date:17 Mei 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date24 Mei 2016
Publication Date17 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah terkait prinsip-prinsip prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada keadilan, kebutuhan prioritas, dan tipologi desa. Tipologi desa disusun berdasarkan kekerabatan, hamparan, pola permukiman, mata pencaharian, dan tingkat perkembangan kemajuan desa.
  2. Pasal 4 ditambahkan ayat yang memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan mengutamakan swakelola dan penggunaan sumber daya lokal.
  3. Pasal 6 diubah terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, yang diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa meliputi infrastruktur fisik, sarana kesehatan, sarana pendidikan, pengembangan ekonomi masyarakat, dan energi terbarukan.
  4. Pasal 11 diubah terkait ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diuraikan dalam Lampiran Pedoman Umum dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini juga menetapkan Lampiran Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 yang memberikan gambaran tentang koridor pilihan program/kegiatan yang diutamakan atau menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2016, serta gambaran dasar dan tujuan mengapa Dana Desa perlu memprioritaskan pada jenis program/kegiatan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

(-)

(-)