For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2015Publication Date:11 Mei 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSanitasi Total Berbasis Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date11 Mei 2015
Publication Date11 Mei 2015
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar. Tujuan dari STBM adalah mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada lima pilar STBM, yaitu: Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga, dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
  2. Pemicuan dilakukan kepada masyarakat oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM.
  3. Masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis, fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan teknis, dan penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
  5. Pemerintah Daerah berperan dalam koordinasi lintas sektor dan lintas program, menyiapkan materi pelatihan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
  6. Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan juga berperan dalam mendukung penyelenggaraan STBM.

(-)

(-)