Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 78.883.500.000 dan belanja daerah sebesar Rp. 99.576.495.000, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 20.692.995.000. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan sebesar Rp. 20.692.995.000. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, dan daftar investasi daerah.