For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Also known as: Permenhub 36/2023 · Permenhub No. 36 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date23 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis terkait jabatan fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 dan 19 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional tersebut, serta menetapkan standar kompetensi dan uji kompetensi yang harus dipenuhi oleh para pejabat fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenjang jabatan dari ahli pertama hingga ahli madya untuk Inspektur Kelaikudaraan, dan dari terampil hingga penyelia untuk Asisten Inspektur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tugas jabatan, unsur kegiatan, dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi JF Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan JF Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional.

(-)