For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Perorangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 10/2012 · Perka LKPP No. 10 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2012Publication Date:16 Oktober 2012
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Perorangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date16 Oktober 2012
Publication Date16 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menyediakan Penyedia Jasa Perorangan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Penyedia Jasa Perorangan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan LKPP dan memastikan pengadaan dilakukan melalui ULP atau Pejabat Pengadaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan Penyedia Jasa Perorangan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga terisinya formasi sesuai kebutuhan unit kerja di LKPP. Setiap unit kerja bertanggung jawab menghitung dan menyusun usulan kebutuhan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja dan ketersediaan anggaran. Persyaratan umum bagi Penyedia Jasa Perorangan termasuk WNI berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ikatan keluarga atau perkawinan dengan pegawai LKPP. Tata cara pengadaan, pemilihan, dan penerimaan hasil pekerjaan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran tata tertib dan kode etik pegawai dapat dikenai sanksi pemberhentian melalui putusan Majelis Kode Etik.