For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 2/2021 · Perda Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2021Publication Date:12 Maret 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
LocationPemerintah Kota Lhokseumawe
Effective Date12 Maret 2021
Publication Date12 Maret 2021
Place of EnactmentLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui penyesuaian retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Perubahan meliputi penyisipan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 9 ayat (2) mengenai struktur tarif retribusi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Besaran tarif retribusi setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Bagi orang pribadi atau badan usaha yang membuang sampah langsung ke TPA dikenakan retribusi sebesar Rp. 50.000,- per trip.

Qanun ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

(-)

(-)